Grid.id - Bharada E ternyata sudah bebas dari jeruji besi usai terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu diungkapkan oleh pengacaran keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa keluarga Brigadir J sudah mengampuni Bharada E yang menjadi eksekutor tewasnya Brigadir J.
"Kalau Richard Eliezer keluarga memang sudah mengampuni," ujar Kamarudin kepada wartawan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Selain itu Richard dianggap keluarga Brigadir J juga telah menyesali perbuatannya yang sempat mengaku tergiur dengan uang Rp 1 milliar dan jabatan yang dijanjikan Sambo.
Namun Richard disebut telah menyesal dan memutuskan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
"Jadi Richard Eliezer mengakui kesalahannya bahwa dia bersalah karena pengen punya uang Rp 1 M dan jabatan tertentu tapi kemudian dia menyesal," ucapnya.
"Maka kami meminta Richard Eliezer dihukum dibawah lima tahun tetapi hakim lebih bijak dihukum 1,5 tahun," sambungnya.
Baca Juga: Inilah Alasan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Tak Hadir di Sidang Etik Richard Eliezer
Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidans pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, resmk bebas dari penjara.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard mendapat bebas bersayarat.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Irene Cynthia |