Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ayah kandung Almarhum Brihadir Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat terkejut dengan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung atas Ferdy Sambo cs.
Samuel tidak mengetahui jika Mahkamah Agung akan mengagendakan pembacaan putusan kasasi terhadap pelaku penembakan anaknya pada Selasa (8/8/2023).
“Kami merasa terkejut atau kecewa atas putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Agung.”
“Dari awal kami tidak mengetahui tentang adanya hari kemarin 8 Agustus kami mendengar kami media yang menelepon saya untuk meminta tanggapan soal hasil putusan Mahkamah Agung,” ujar Samuel Hutabarat melalui panggilan video, Rabu (9/8/2023).
Samuel tekejut ketika harus merespon hasil putusan tersebut.
“Jadi saya mengatakan, apa yang mau saya tanggapi, sedangkan permasalahan ini saya tidak mengetahui adanya sidang,” lanjut dia.
Samuel Hutabarat terperangah ketika Mahamah Agung mendiskon hukuman Ferdy Sambo cs.
“Saat itulah saya ketahui Ferdy Sambo bahwa sudah diturunkan hukumannya menjadi seumur hidup, si Putri Candrawathi menjadi 10 tahun dari 20 tahun, si Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10, Ricky Rizal dari 13 menjadi 8 tahun,” sambungnya.
Samuel merasa kecewa dengan putusan Mahkamah Agung, karena tidak transparan dengan sidang putusan itu.
Padahal da berharap bisa menghadiri sidang putusan kasasi Ferdy Sambo.
“itulah yang sangat kami kecewa, tidak ada keterbukaan secara transparan di dalam persidangan mengambil keputusan di Mahkamah Agung.”
“Hukuman mati menjadi seumur hidup adalah proses hukum, saya keberatan tadi tentu kami dari pihak korban seharusnya bisa mengikuti persidangan di Mahkamah Agung,” lanjut dia.
(*)
Bikin Ngakak, Momen Sopir Kebingungan saat Anak Bule Nangis Ditinggal Ibunya di Bus
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |