Grid.ID - Setelah geger kabar Ferdy Sambo batal dihukum mati, kini publik dibuat terkejut dengan berita tentang pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah resmi membatalkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menerangkan jika sementara ini pertimbangan belum dapat dijelaskan.
“Saya selaku Kabiro Hukum dan Humas, baru dapat menyampaikan amar putusan kasasi,” ucap Sobandi saat diwawancara secara virtual, Rabu (9/8/2023).
“Mengenai pertimbangan mengapa putusan yang semula pidana mati dalam kasus Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, itu alasan dan pertimbangan belum dapat kami jelaskan karena belum mendapatkan salinan putusan,” tuturnya.
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak yang dikenal sebagai pengacara keluarga Brigadir J kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax.
Kabar tentang Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka ini telah dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka terkait dana Capres Rp 300 triliun yang sebelumnya dilaporkan oleh ANS Kosasih.
"Benar (Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka)," kata Brigjen Vivid kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Vivid menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat ketetapan.
Surat ketetapan tersebut bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023.
Ketetapan itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Kamaruddin Simanjuntak dinilai sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum.
Dugaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Jadwal Pemanggilan
Brigjen Vivid mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
Pemanggilan tersebut kata Brigjen Vivid sebagai tersangka.
Meski demikian, terkait waktu pemanggilan itu juga belum dibeberkan secara pasti.
"Sudah (jadwalkan pemanggilan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka)," ungkapnya.
Terkait penetapan sebagai tersangka itru, Tribunnews (grup TribunTrends) mencoba menghubungi Kamaruddin Simanjuntak.
Namun hingga berita ini dimuat, Kamaruddin Simanjuntak belum memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka tersebut.
Sebelumnya, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, tak tinggal diam atas tudingan Kamaruddin Simanjuntak ini.
Secara resmi, ANS Kosasih didampingi kuasa hukumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta pusat siang tadi.
"Iya sudah dilaporkan tadi siang di Polres Metro Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).
Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, hingga putusan persidangan terkait perceraian.
"Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP, itu juga nggak benar," paparnya.
Laporan ANS Kosasih telah diterima polisi. Duke berharap laporan tersebut segera diproses.
"Harapannya agar ini segera terungkap dan nama Pak ANS Kosasih bisa pulih kembali karena ini sangat tidak berdasar tuduhannya itu," tuturnya.
Kamaruddin Simanjuntk belum memberikan tanggapan dari yang bersangkutan.
Duduk Perkara
Pelaporan ANS Kosasih ini berawal dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang beredar viral. Dalam video yang beredar itu, Kamaruddin Simanjuntak menuding ANS Kosasih menitipkan uang Rp 300 triliun kepada banyak wanita yang kemudian uang tersebut diinvestasikan.
"Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang Dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita.
Selanjutnya, wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang 7.
Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp 300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashback, cashback-nya diinvestasikan," kata Kamaruddin dalam video viral itu.
"Si perempuan-perempuan ini yang tidak secara resmi, atau dinikahi, secara gaib ini, kayaknya wanita-wanita ini bisa transaksi Rp 200 juta per hari.
Entah uang dari mana, saya nggak ngerti kalian kasih berapa gaji dirut BUMN itu. Namanya PT Taspen," imbuhnya.
Kamaruddin bahkan menyebutkan anak ANS Kosasih belum membayar sekolah. Kamaruddin menyatakan istri direktur itu adalah kliennya.
"Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP-nya dari istri yang resmi.
Nama istrinya ini klien saya namanya Rina," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Trends dengan judul, Sambo Lolos Hukuman Mati, Giliran Kamaruddin Simanjuntak Eks Pengacara Brigadir J Jadi Tersangka
(*)
Pacari Luna Maya, Maxime Bouttier Gak Peduli Soal Jarak Usia 10 Tahun di Antara Keduanya: Menurutku Itu Gak Jauh
Source | : | Tribun Trends |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |