Grid.id - Kabar terbaru datang dari Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J.
Usai Ferdy Sambo disunat hukumannya dari hukuman mati menjadi dipenjara seumur hidup, sang pengacara ditetapkan sebagai tersangka usai terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT. Taspen, ANS Kosasih.
Kamaruddin menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah tepat.
Hal ini dikarenakan ia hanya membela mantan istri Kosasih yakni Rina Lauwy Kosasih.
"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata Kamaruddin saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).
Meski begitu, Kamaruddin mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya tersebut.
"Jadi ya kita hadapi aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," katanya.
Di sisi lain, dia belum berniat untuk melakukan perlawanan dengan praperadilan atas penetapan tersangka itu.
Hal ini karena hanya sebagian kecil yang kasusnya menang dalam praperadilan atas penetapan tersangka.
Duduk Perkara Kamaruddin Dilaporkan
Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Irene Cynthia |