Grid.ID - Tabiat tukang selingkuh rasanya tak jauh dari kekerasan.
Seperti yang dilakukan seorang kepala desa (kades) berinisial JM (43), di Kecamatan namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
JM dengan tega menganiaya perempuan selingkuhannya, SL (43) lantaran korban menolak melanjutkan hubungan terlarangnya dengan JM yang telah memiliki istri.
"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar pada Kamis (10/8/2023). Pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kronologi
Penganiayaan ini berawal dari pelaku yang tidak terima saat korban menolak ajakan jalannya.
Tersangka ini sudah beristri namun kerap mengajak korban jalan-jalan.
Sementara korban adalah SL (43) yang selama ini menjadi selingkuhan pelaku.
AKBP Agung mengatakan kasus ini dilaporkan teman korban yang tinggal bersamanya.
Dari laporan tersebut, penganiayaan terjadi pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
"Pelaku datang dan menanyakan keberadaan korban kepada temannya, karena dijawab sedang mandi, dia langsung pergi, " kata Agung kepada TribunAmbon melalui Whatsapp, Kamis (10/8/2023).
Namun, berselang 15 menit pelaku datang lagi dan mengajak korban untuk pergi.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nesiana |