Grid.ID - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini melibatkan pemuda asal Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku berinisial PD (22) dibekuk kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Mirisnya, korban yang merupakan tetangga pelaku dan masih berusia 15 tahun kini tengah hamil 18 minggu.
Yance menjelaskan kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Maurole pada tanggal 7 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan tetangga korban.
Pelaku mencabuli korban sebanyak lima kali selama bulan Mei sampai Juli 2023.
"Atas kejadian tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan sampai dengan saat ini memasuki minggu ke-18," ujar Yance, Senin (14/8/2023).
Yance menambahkan, polisi menangkap PD di Kota Baru, Minggu (13/8/2023).
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Berdasarkan pasal tersebut pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yance.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nesiana |