Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Jelang Pemilu (Pemilihan Umum) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa instansinya akan menjalani transparansi informasi publik sejals-jelasnya.
Hal ini mengacu pada Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik yang berusaha dijunjung tinggi KPU selama masa Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat hadir sebagai narasumber Rapat Koordinasi Nasional Komisi Informasi se-Indonesia, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (7/8/2023).
Hasyim juga menyampaikan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada dua asas, yaitu asas pemilu dan asas penyelenggara pemilu.
"Kalau asas pemilu saya kira sudah tahu semua, yang namanya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Hasyim.
Kemudian Hasyim menjelaskan adanya asas penyelenggara pemilu, yaitu ada asas transparansi dan akuntabel.
"Kami memaknai bahwa walaupun dalam peraturan DKPP sudah dijelaskan apa yang dimaksud akuntabilitas dan apa yang dimaksud dengan transparansi."
"Setidak-tidaknya makna akuntabilitas adalah KPU bekerja dengan penuh tanggung jawab," ujar Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan terkait transparansi yang memiliki dua makna, pertama open document dan kedua adalah acces for information.
"Mekanisme dan prosedur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik itu sudah ada."
"Ada mekanisme di dalam lembaga itu ada yang namanya PPID, maka kemudian KPU juga mengatur mekanisme memperoleh informasi atau data yang diminta oleh para pihak," tutur Hasyim.
Baca Juga: Jangan Tertukar, Ini Makna 5 Warna Pada Surat Suara Pemilu 2024
Turut hadir Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dan Jajaran, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Gubernur NTB Zulkieflimansyah, jajaran KPU Provinsi NTB dan Forkopimda NTB.
Untuk diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bersiap untuk agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan kembal dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Melansir Kompas.com, Senin (14/8/2023) masa kampanye Pemilu akan dilaksanakan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Sedangkan pada 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang sebelum pemungutan suara dimulai pada tanggal 14 Februari 2024.
(*)
Source | : | KPU.go.id,Kompas.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |