Selain itu, Gurun beranggapan video instagram yang diperagakan Oklin seperti menjilat es krim dengan memakai jilbab serta dilakukan di depan kelamin pria dianggapnya sudah keterlaluan.
Menurutnya, apa yang dilakukan Oklin sebagai bentuk perbuatan yang murahan dan melanggar kesusilaan.
"Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.
Gurun berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan proses hukum terhadap Oklin.
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," imbuhnya.
Adapun dalam laporan tersebut selebgram itu dilaporkan atas Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami tadi juga tunjukan barang bukti video yang beredar di medsos dan ajukan dua orang saksi," pungkasnya.
Akun Menghilang
Setelah viral dan mendapat banyak hujan kini konten menjilat es krim yang viral di media sosial TikTok dan Instagram milik Oklin Fia pun menghilang.
Diduga setelah menjadi berita viral, Oklin Fia pun kemudian menonaktifkan akun instagramnya.
Adapun dalam video viral Oklin Fia jilat es krim, dirinya tampak tengah berjalan dan ditawari es krim.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?