Grid.ID - Beragam jenis narkoba baru namanya masih asing di telinga warga. Salah satunya adalah Tembakau Gorilla.
Dikutip dari website BNN, Tembakau Gorilla memiliki efek samping yang lebih kuat dan berbahaya daripada ganja.
Tembakau Gorilla kini kian meresahkan sebab mulai ditemukan ada warga Indonesia yang meraciknya.
Dikutip dari TribunJabar, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang membongkar aktivitas pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis di Bandung.
Dalam perkara ini, polisi meringkus tiga orang tersangka yang berperan sebagai penjual sekaligus peracik barang yang juga disebut tembakau gorila itu.
Mereka adalah RMF, AND, dan GH.
Selain meringkus tiga tersangka, sejumlah barang bukti turut disita polisi.
Barang bukti itu antara lain, tembakau gorila seberat 163,29 gram, 18 paket bahan baku tembakau, bahan kimia campuran bibit pembuatan tembakau gorila, dan 15 paket tembakau gorila siap edar.
Saat dikonfirmasi Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, salah satu pelaku mengaku memiliki keahlian meracik tembakau gorila melalui internet.
Kapolres kemudian menegaskannya dengan bertanya langusung kepada tersangka.
"Saya bisa meracik tembakau gorila dari internet," kata RMF, menjawab, saat dihadirkan pihak Polres Sumedang di hadapan awak media saat konferensi press, Senin (14/8/2023)
Kapolres mengatakan, terbongkarnya kasus pembuatan tembakau gorila ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
Dan hingga kini, pihaknya masih mendalami lebih rinci bagaimana ketiga pelaku memiliki keahlian meracik tembakau memabukkan itu.
"Masih kita dalami terkait keahlian tersangka bisa meracik tembakau sintetis," kata Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ronih mengatakan, terbongkarnya pembuatan tembakau gorila tersebut, berawal dari pengembangan salah satu pelaku yang ditangkap saat berada di kamar apartemen Taman Melati di Desa Hegarmanah, Jatinangor, Sumedang pada Jumat (7/7/2023).
Awalnya, kata Ronih, satu dari tiga pelaku ditangkap di kamar apartemen di wilayah Jatinangor, kemudian pengembangan ke salah satu rumah yang dijadikan tempat tempat pembuatan tembakau sintetis.
Menurut Ronih, rumah tersebut berlokasi di Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
"Di rumah tersebut, dua orang tersangka ditangkap," katanya.
Selain itu, kata Ronih, berdasarkan keterelangan yang diperoleh, ketiga tersangka sudah satu bulan menjalankan bisnis haram ini.
"Mereka mengaku sudah satu bulan memproduksi tembakau sintetis, " ucapnya. (Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana)
Dikutip dari website BNN, Tembakau super cap Gorilla marak beredar dan dikonsumsi oleh para mahasiswa di Pulau Jawa. Efeknya tidak seperti ganja yang bisa membuat seseorang tertawa/halusinasi.
Namun, ketika dua kali menghisap tembakau super cap Gorilla, mampu menyebabkan penggunanya kaku tidak bisa bergerak.
Dilaporkan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melalui uji laboratorium, dan menyatakan produk tembakau tersebut terdaftar sebagai narkoba jenis baru, dan sudah diatur dalam undang-undang.
Dalam kemasannya, kandungan yang terdapat pada tembakau cap gorilla terdiri dari 100% bahan organik, yaitu Cengkeh, Lion’s Tail, dan Wild Dagga.
Lion’s Tail sering disebut “Ekor Singa”. Nama ini pasti berasal dari ujung tanaman ini tampak persis seperti ekor singa.
Merokok dengan daunnya yang sudah dikeringkan dapat menyebabkan efek dari merokok daun Dagga liar seperti iritasi paru-paru dan tenggorokan, pusing, dan perubahan dalam visi Anda.
Tidak diketahui berapa banyak efek samping yang sebenarnya dapat datang dari merokok tanaman ini, tetapi daftar efek ini tampaknya terus berkembang pesat.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | bnn.go.id,TribunJabar |
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |