Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Perwakilan keluarga korban David Ozora turut hadir dalam sidang pembacaan tuntutan pelaku Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Paman David Ozora, didampingi oleh tim kuasa hukum, duduk untuk menyaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan Mario Dandy.
JPU membacakan tuntutan untuk Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun dan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Menanggapi bacaan tuntutan JPU tersebut, keluarga David Ozora langsung tepuk tangan di dalam ruang sidang utama.
Melalui kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, keluarga merasa tuntutan terhadap Mario Dandy sudah sesuai dengan harapan.
“Alhamdulillah dari tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum sesuai dengan harapan kami semua,” ujar Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Pihak David Ozora merasa JPU menunjukan kualitasnya dan berpihak kepada David Ozora.
“Telah ada tuntutan yang progresif di Indonesia, Jaksa Penuntut Umum telah menunjukkan kualitasnya, menunjukkan keberpihakan kepada korban,” tandas dia.
Baca Juga: Berikut Deretan Poin yang Memberatkan Mario Dandy, JPU: Hal yang Meringankan Nihil!
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |