Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan artis senior Pierre Gruno berakhir pada perdamaian atau restorative justice.
Guntur selaku kuasa hukum Pierre Gruno menjelaskan, kedua belah pihak saat ini sudah sepakat berdamai di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (14/8/2023).
Pierre Gruno akhirnya bebas setelah 20 hari mendekam di balik jeruji sebelum kasus diserahkan ke Pengadilan.
"Bahwa selama hampir 20 hari ini kita berusha menghubungi korban, dan menyampaikan permintaan maaf," kata Guntur di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (14/8/2023).
Korban memaafkan lantaran Pierre Gruno mengaku kesalahannya dan meminta maaf.
"Tadi apa yang sudah disampaikan kuasa hukum korban, betul bahwa kami telah melakukan proses RJ, atau penyelesaian perdamaian dengan pihak korban," jelas Guntur.
"Dan melakukan upaya secara kekeluargaan, minta maaf dan menyampaikan, menyesali apa yang telah dilakukan."
"Akhirnya korban menerima dan secara bersama-sama melakukan upaya restorative justice di Polres Jakarta Selatan," tambahnya.
Baca Juga: Merasa Ditatap Sinis, Aktor Senior Pierre Gruno Nekat Hajar Pria Tua karena TersinggungBaca Juga: Ruben Onsu Ulang Tahun ke-40, Dapat Hadiah Spesial Ini dari Sarwendah
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari K |