Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan artis senior Pierre Gruno berakhir pada perdamaian atau restorative justice.
Kabar itu disampaikan langsung oleh Kompol Irwandhy Idrus selaku Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terkait perkara yang kami tangani dengan tersangka PG bahwa sampai dengan saat ini pihak korban memberikan permohonan restorative justice," kata Kompol Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
Dalam kasus ini, selain berdamai, korban juga sudah memaafkan perbuatan Pierre Gruno.
Ia pun mencabut laporannya sehingga bisa dikatakan artis senior itu akan bebas dalam waktu dekat.
"Yang pertama ada tiga surat yang dimasukkan kelayakan kami kemarin itu ada 3 surat, yang pertama RJ, yang kedua permohonan pencabutan kepolisian, yang ketiga kesepakatan perdamaian," jelas Irwandhy.
"Jadi itu merupakan salah satu syarat materi dalam penanganan perkara melalui mekanisme RJ atau keadilan Restorative Justice," tambahnya.
Adapun alasan korban memilih berdamai lantaran melihat itikad baik dari sang aktor untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
"Kemudian alasan dari korban untuk mencabut laporan pada dasarnya karena alasan kemanusiaan, dengan memaafkan."
"Karena melihat itikad baik dari pihak tersangka melalui keluarganya yang mendatangi pihak korban dengan meminta maaf dan melihat ada itikad baik dari pihak keluarga tersangka untuk menempuh jalan kekeluargaan," pungkasnya.
Baca Juga: Permintaan Damai Diterima, Pierre Gruno Akhirnya Bebas
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari K |