Umi Pipik juga sudah menyiapkan semua barang bukti.
"Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," tukasnya.
Oklin sendiri diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undangan-Undang Pornografi.
Aksi Umi Pipik pun langsung panen dukungan dari netizen.
Sementara itu hingga kini Oklin Fia tampak masih bungkam.
Namun, ia telah menghapus video kontroversial tersebut.
(*)
Source | : | Instagram,Surya.co.id |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |