Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Artis Ferry Irawan resmi bebas usai ditahan selama 7 bulan di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur karena kasus KDRT, Kamis (17/8/2023).
"Sudah (bebas) sejak kemarin, kemarin 17," kata Jeffry Nicolas Simatupang selaku Kuasa hukum Ferry saat dihubungi awak media, Jumat (18/8/2023).
Mantan suami Venna Melinda itu bebas karena mendapat remisi satu bulan penjara dari HUT RI ke-78.
"Kalau alasan (bebas lebih cepat) tentu banyak pertimbangan, tentu satu alasannya pak Ferry punya kelakuan baik, karena kelakuan baik satu syaratnya. Cuman ya yang penting sebagai warga negara baik, pak Ferry sudah mempertanggungjawabkan semua," ujar Jeffry.
Meski sudah bebas sejak kemarin, Ferry Irawan masih berada di Surabaya.
Ia berencana akan pulang ke Jakarta hari ini.
"Masih di Surabaya, belum tau nih (jamnya) tapi hari ini akan balik ke Jakarta. Kalau jam pastinya sih," ucap Jeffry.
Jeffry berharap kembalinya Ferry Irawan bisa diterima baik oleh masyarakat.
Agar kliennya itu bisa kembali ke dunia entertaiment.
"Dan saat ini sudah dikembalikan ke masyarakat, masyarakat bisa menerima kembali kehadiran pak Ferry, niar kedepan bisa memulai karir memulai hidupnya, itu paling penting," pungkasnya.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |