Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Aktor Ammar Zoni didakwa pasal berlapis kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi kejadian yang turut melibatkan dua terdakwa lainnya, yakni Mustaqim (sopir pribadi) dan Rahmat (rekan sopir).
"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Jaksa menjelaskan bahwa Mustaqim dan Rahmat membeli sabu atas suruhan Ammar Zoni.
Awalnya, Ammar mengetahui bila Mustaqim hendak membeli sabu.
Ia pun tertarik dan menitip untuk juga dibelikan barang haram tersebut.
"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni), sopir terdakwa, yaitu saudara Mustaqim, alias Taqim, menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya," kata JPU.
"Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya, yaitu terdakwa Mustakim untuk dibelikan sabu," lanjutnya.
Ammar Zoni didakwa dua pasal, yakni dakwaan primair pertama menggunakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kemudian, dakwaan alternatif yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Baca Juga: Ammar Zoni Pasrah Saat Sidang Perdana Kasus Narkoba, Akui Rindu Irish Bella dan Anak-anak
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |