Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Ammar Zoni jadi bahan gunjingan publik karena kembali terjerat kasus penyalah gunaan narkoba.
Diketahui bahwa Ammar Zoni telah dua kali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pasca menjalani rehabilitasi, Ammar Zoni pun harus menghadapi sidang perdana kasusnya.
Dalam sidang perdananya ini, Ammar Zoni dikabarkan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Selasa (23/8/2023), Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Ammar Zoni memiliki narkotika berjenis sabu.
Ammar Zoni juga memerintah sopirnya, Mustakim membeli sabu-sabu.
Hal ini membuat suami Irish Bella terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustakim dan terdakwa Rahmat Hidayat termasuk dalam," kata salah satu JPU.
"Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," sambungnya.
"Saat diinterogasi Ammar Zoni mengaku satu paket sabu yang ditemukan petugas kepolisian dalam penguasan mustakim adalah milik terdakwa Ammar Zoni dengan maksud untuk dipakai," lanjutnya.
Melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ammar Zoni terancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Melansir akun Instagram @lambe_turah, netizen pun memberikan beragam komentar atas ancaman hukuman Ammar Zoni ini.
"Masih ancaman,kan sekarang lagi banyak diskon," tulis akun @wamika92.
"Tunggu nanti 12.12 ada diskon akhir tahun," tulis akun @anggamukti___.
"Kasihan istrinya gak sih?" tulis akun @hendrawahyuu.
"Palingan juga satu tahun dapat diskon," tulis akun @zhoumint18.
Baca Juga: Ammar Zoni Pasrah Saat Sidang Perdana Kasus Narkoba, Akui Rindu Irish Bella dan Anak-anak
(*)
Thariq Halilintar Bantah Isu Belum Move On dari Fuji Usai Kepo Postingan Aisar Khaled, Kini Klarifikasi
Source | : | Instagram,kompas |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Silmi |