Ammar Zoni didakwa dua pasal, yakni dakwaan primair pertama menggunakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kemudian, dakwaan alternatif yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pelanggar Pasal tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kemudian, ada pidana denda Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Silmi |