Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Lady Nayoan dan sang suami, Rendy Kjaernett, resmi rujuk pada hari ini, Rabu (23/8/2023).
Hal ini sesuai dengan hasil putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Hari ini adalah pembacaan penetapan dari Pengadilan Negeri Bekasi yang pada intinya Pak Rendy dan Bu Lady rujuk," kata Ricky Hutasoit selaku kuasa hukum Lady Nayoan ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (23/8/2023).
Ricky mengungkapkan bahwa keputusan rujuk ini diambil kedua belah pihak yakni Lady dan Rendy.
Kesepatakan ini pun tertuang dalam surat perjanjian perdamaian antara Lady dan Rendy yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
"Jadi kurang lebih poin yang kami sampaikan adalah kedua belah pihak telah sepakat rujuk, telah dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang dibuat dalam akta," ujar Ricky.
Dalam surat perjanjian itu, Rendy Kjaernett pun menjanjikan beberapa hal kepada Lady Nayoan.
Di antaranya adalah berjanji tidak mengulangi kesalahannya dan berjanji untuk lebih dekat dengan Tuhan dan keluarga.
"Ada komitmen yang disampaikan Pak Rendy dalam surat perjanjian. Pada poinnya, dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, berjanji akan mendekatkan diri kepada tuhan, lebih mendekatkan lagi kepada keluarga baik anak-anak maupun keluarga besar," beber Ricky.
Sebagai informasi, beberapa waktu yang lalu muncul isu perselingkuhan Rendy Kjaernett dengan Syahnaz Sadiqah, adik dari Raffi Ahmad.
Buntut dari perselingkuhan ini, Lady Nayoan menggugat cerai Rendy Kjaernett ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 10 Juli 2023.
Di tengah proses cerai, Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett mengalami kecelakaan mobil di Tol Cikampek Km 6 pada 1 Agustus 2023.
Setelah menjalani dua kali persidangan dan mediasi, pasangan yang telah menikah sejak tahun 2014 ini memutuskan untuk rujuk.
(*)
Tak Takut Adu Jotos dengan Denny Sumargo, Farhat Abbas Justru Khawatirkan Hal Ini: Kalau Kalah, Kasihan Dia
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |