Grid.ID – Adik Vanessa Angel, Mayang kembali menuai kontroversi.
Pasalnya Mayang mengunggah video ketika upacara HUT ke-78 RI berlangsung.
Saat bendera Merah Putih dikibarkan, tampak Mayang melakukan sikap hormat sembari tiduran di kasur.
Tak hanya itu, Mayang juga terdengar tertawa dan menirukan suara komandan upacara saat memberi aba-aba untuk hormat.
Melihat hal itu, pakar hukum Jaenudin berkata, Maya dapat dipidanakan dan mendapat ancaman penjara sampai lima tahun lamanya.
"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."
"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin, dikutip dari Instagram @cekdrama.
Teman Mayang yang mengunggah video tersebut pun juga bisa terancam 4 tahun penjara.
"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."
"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.
Terkait hukuman pidana, harus ada pihak yang melaporkan Mayang terlebih dahulu.
Source | : | |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |