Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan resmi rujuk sesuai hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/8/2023).
Kuasa hukum Lady Nayoan, Ricky Hutasoit, mengungkapkan bahwa keputusan rujuk ini telah disepakati kedua belah pihak.
Kesepakatan ini juga tertuang dalam surat perjanjian perdamaian antara Lady dan Rendy yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
"Jadi kurang lebih poin yang kami sampaikan adalah kedua belah pihak telah sepakat rujuk, telah dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang dibuat dalam akta," kata Ricky ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/8/2023).
Ada beberapa hal yang dijanjikan oleh Rendy Kjaernett kepada Lady Nayoan dalam surat tersebut.
Antara lain berjanji tidak mengulangi kesalahannya dan berjanji untuk lebih dekat dengan Tuhan, anak-anak, serta keluarga besar.
"Ada komitmen yang disampaikan Pak Rendy dalam surat perjanjian. Pada poinnya, dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, berjanji akan mendekatkan diri kepada tuhan, lebih mendekatkan lagi kepada keluarga baik anak-anak maupun keluarga besar," jelas Ricky.
Apabila Rendy mengingkari janjinya, ada beberapa upaya yang akan dilakukan Lady.
Jika kesalahan tersebut masih bisa dibicarakan, maka akan ditempuh jalur mediasi.
"Kalau terjadi pengulangan (kesalahan) lagi pasti kita melihat dulu kesalahannya karena apa. Kalau misalnya masih bisa dibicarakan kedua belah pihak, ya mungkin clear ya," ujar Ricky.
Gajinya Tembus Rp200 Juta, Lucky Hakim Bongkar Alasannya Mundur Jadi Wakil Bupati, Ngaku Ogah Makan Gaji Buta: Saya Nganggur
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |