Grid.ID - Sebuah tragedi mengguncang UIN Solo ketika seorang kuli bangunan, Dwi Feriyanto, ditangkap oleh polisi atas tuduhan membunuh dosen UIN Solo, Wahyu Dian Silviani.
Dwi Feriyanto, yang berusia 23 tahun, terlibat dalam merenovasi rumah milik korban di Desa Tempel, Sukoharjo.
Motif kriminal ini didasari oleh rasa sakit hati Dwi Feriyanto akibat kata-kata merendahkan dari korban tentang kualitas pekerjaannya.
Siapakah sosok Dwi Feriyanto dan bagaimana kabar lengkap tentang pembunuhan dosen UIN Solo?
Inilah sosok Dwi Feriyanto, tersangka pembunuh dosen UIN RM Said Surakarta atau UIN Solo, Wahyu Dian Silviani.
Dwi Feriyanto adalah kuli bangunan yang bekerja merenovasi rumah dosen UIN Solo ini di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Feriyanto menghabisi Wahyu Dian dengan cara ditusuk menggunakan pisau yang dibawanya dari tempat kerjanya.
Dwi datang ke rumah yang ditempati korban dari depan dan menaiki pagar.
Setelah itu dia masuk ke dalam rumah dan mengeksekusi korban.
"Itu dibunuh di ruang tengah, saat itu korban ada di ruang tengah," kata AKBP Sigit.
Selain itu, dia juga membakar baju miliknya yang terkena bercak darah untuk menghilangkan barang bukti.
"Dibakarnya (baju) disekitar lokasi TKP," kata AKBP Sigit.
AKBP Sigit memastikan pembunuhan ini bereancana karena Dwi Feriyanto rupanya telah merencanakan pembunuhan Wahyu Dian Silviani beberapa hari sebelumnya.
Faktor apa yang membuat Dwi Feriyanto tega membunuh Wahyu Dian Silviani?
Jawabannya adalah sakit hati.
Dwi Feriyanto mengaku merasa jengkel setelah mendengar ocehan Wahyu Dian Silviani terkait pengerjaan renovasi rumah.
Rasa sakit hati tersebut bermula saat korban meninjau rumah miliknya yang sedang dibangun oleh pelaku dan tiga orang temannya di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
"Pelaku sedang memasang batu bata di rumah tinggal korban tersebut, pelaku D bersama rekan kerjanya tiga orang.
Dan saat itu, korban meninjau rumah miliknya yang sedang dibangun oleh pelaku," kata Polres Sukoharjo, AKBP Sigit, Jumat (25/8/2023).
Korban melakukan pengecekan terhadap pekerjaan yang dilakuan pelaku dan teman-temannya.
Saat mengecek, Wahyu Dian Silviani mengucapkan kata-kata yang membuat Dwi Feriyanto sakit hati sekira pukul 08.30 WIB.
"Tukang kok amatiran," setidaknya itu kata-kata yang diucapkan Wahyu Dian Silviani yang masih diingat Dwi Feriyanto.
Pelaku, lanjut AKBP Sigit, menilai dirinya sudah bekerja dengan baik. Kemudian Dwi Feriyanto merasa dendam, serta ingin menghabisi nyawa korban pada malam harinya.
"Pelaku sempat tidak berani untuk menghabisi korban, selang dua hari tepatnya, Rabu (23/8/2023) malam, pelaku sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban," terangnya.
Pada hari kejadian, Dwi Feriyanto mengambil pisau dari rumahnya.
Dwi Feriyanto juga memakai sarung tangan medis serta menggunakan penutup wajah.
Di malam itulah Dwi Feriyanto membunuh Wahyu Dian Silviani.
Lalu, siapa sebenarnya Dwi Feriyanto?
Usia Dwi Feriyanto tergolong muda, masih 23 tahun.
Dia tercatat sebagai warga Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
Saat dihadirkan dalam rilis pers, Dwi mengungkap alasannya membunuh dosen Wahyu.
"Karena kerjanya (saya) jelek.
Ditolol-tololin, dibegok-begokin, ya semacam itu lah," ucapnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Gatak, Jumat (25/8/2023) sore.
Dwi mengaku, terkait motif menguasai harta korban, hanya terlintas, bukan menjadi tujuan utama.
"Cuma terlintas di pikiran, pengan ngambil," ungkapnya.
Dia menceritakan, mendapatkan teguran dari korban pada Senin (21/8/2023) pagi sampai larut atau selesai bekerja.
"Setelah itu, (dendam) pengen bunuh. Pengen menghabisi. Pakai pisau," tuturnya.
Pelaku memasuki rumah yang ditinggali korban dengan cara naik pagar dan lewat tandon air yang ada di belakang rumah.
"Naik ke atap depan samping, naik di belakang ada tandon. Dari situ masuknya," ungkapnya.
Dia menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk satu kali dan sabetan sebanyak tiga kali.
"Di sini (pipi dekat rahang sebelah kiri).
Saya melakukannya jam 12 (tengah malam) ke atas. Terus lari lewat pintu depan. Melarikan diri ke rumah," ungkapnya.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan, tersangka sudah melakukan perencanaan karena itu pihaknya menjerat dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH dengan ancaman hukuman maksimal mati.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul SOSOK Dwi Kuli Bangunan Bunuh Dosen UIN Solo, Sakit Hati Disebut Amatiran, Jeda 2 Hari Baru Beraksi
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan