Grid.ID - Kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban kembali terjadi.
Kali ini, korban berinisial N (7) asal Kawasan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur jadi korban pencabulan oleh lansia berinisial D (70) tahun.
Berdasarkan informasi dari Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 13 Januari 2023.
"Menurut pengakuannya, korban dicium kakek ini. Kemudian diraba vaginanya," terang dia ketika dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).
N sebenarnya tidak tinggal secara permanen di wilayah Dukuh. Ia hanya dititipkan oleh orangtuanya yang tinggal di Tangerang.
Sri melanjutkan, korban dititipkan kepada neneknya yang sudah tua dan pikun, sehingga ia lebih sering bermain di sekitar rumah.
Kebetulan, N sering bermain di tempat D yang berjualan nasi uduk dan gorengan.
Seiring berjalannya waktu, pencabulan terjadi. Pihak N pun melaporkan kejadian itu pada 15 Januari ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Ditangkap 7 bulan kemudian
Meski laporan sudah masuk pada Januari, D baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/8/2023).
Sri menjelaskan, penangkapan baru dilakukan lantaran pihaknya sempat mengalami kendala dari keluarga korban.
Sehingga, proses perlindungan dan pencarian keadilan terhadap bocah malang itu berjalan cukup lambat.
5 Rekomendasi Drakor Park Eun Bin yang Wajib Ditonton, Terbaru Perankan Dokter Jenius di Hyper Knife!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nesiana |