Grid.ID - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan soal pelaksanaan dan jadwal kampanye.
Jadwal kampanye Pemilu 2024 ini dibuat sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
PKPU mengenai kampanye ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023.
Salah satu pasal memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu.
Untuk jadwal kampanye Pemilu 2024 berdasarkan PKPU akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
Berikut tahapan dan jadwal kampanye Pemilu 2024 sesuai aturan KPU.
28 November 2023 - 10 Februari 2024
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial dilaksanakan 75 hari.
Baca Juga: KPU Pastikan 9.919 Bacaleg DPR RI Telah Penuhi Syarat Pemilu 2024
21 Januari - 10 Februari 2024
Rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring, dilaksanakan mulai.
11-13 Februari 2024
Masa tenang kampanye, yang berarti tidak diperbolehkan lagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan kampanye di atas, terhitung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
Jadwal Kampanye Bila Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran
Apabila pemilihan Presiden 2024 dilakukan dalam 2 putaran, maka jadwal kampanye bertambah sebagai berikut.
2-22 Juni 2024
Kampanye tambahan bagi calon Presiden dan Wapres dalam putaran kedua.
23-25 Juni 2024
Baca Juga: Jangan Tertukar, Ini Makna 5 Warna Pada Surat Suara Pemilu 2024
Masa tenang kampanye Pilpres putaran kedua.
Semoga informasi seputar kampanye pada Pemilu 2024 ini bisa menambah pengetahuanmu, ya!
(*)
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Source | : | Kompas.com,KPU.go.id,kemendagri.go.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |