Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Pedangdut Saipul Jamil menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap sang mantan istri, Dewi Perssik, di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/8/2023).
Diperiksa selama kurang lebih 3 jam, Saipul Jamil mengaku diberikan 16 pertanyaan oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan ini, Saipul Jamil yang didampingi kuasa hukumnya juga memberikan 2 bukti.
Salah satunya adalah bukti unggahan Dewi Perssik di akun TikToknya pada 21 Juli 2023 silam.
Unggahan tersebut berisi video Saipul Jamil ketika menjalani pemeriksaan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, tahun 2016.
“Yang pertama adalah bukti di TikTok tanggal 21 Juli. Ini pada saat diupload DP (Dewi Perssik) di TikTok, pada saat pemeriksaan di Polsek Kelapa Gading,” kata Raja Simanjuntak selaku kuasa hukum Saipul Jamil ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2023).
Raja menilai bahwa unggahan ini tidak pantas karena berisi video yang tidak seharusnya dijadikan konsumsi publik.
Pasalnya, kasus yang saat itu menjerat Saipul Jamil adalah kasus tertutup sehingga video tersebut harusnya bersifat rahasia.
“Karena ini kita anggap tidak layak DP upload ke TikTok-nya. Kedua, karena kita melihat sisi bahwa pada saat di persidangan pun, untuk DP, ini dia harus paham, persidangan untuk kasus ini pun tertutup,” jelas Raja.
Sedangkan bukti yang kedua adalah sebuah video yang diunggah Dewi Perssik di Instagram pada 22 Juli 2023.
Baca Juga: Diperiksa 3 Jam, Saipul Jamil Jawab 16 Pertanyaan Soal Laporan Terhadap Dewi Perssik
Video tersebut berisi pernyataan seseorang yang mengaku pernah menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan Saipul Jamil.
Padahal, pedangdut 43 tahun ini mengaku tidak mengenal orang yang ada di video tersebut.
“Dilaporkan oleh klien kami terkait ada seseorang yang menyampaikan nama King Saipul Jamil yang di dalamnya terkandung bahwa Saipul Jamil ini pernah melakukan sesuatu asusila kepada orang ini, tapi klien kami tidak pernah merasakan hubungan dengan orang ini dan tidak mengetahui, tidak kenal lah,” beber Raja.
Diketahui bahwa Saipul Jamil melaporkan Dewi Perssik atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 8 Agustus 2023.
Laporan ini buntut dari perseteruan Dewi Perssik dan Saipul Jamil yang saling mengumbar aib satu sama lain di media sosial.
Saipul Jamil mengaku tidak terima karena Dewi Perssik mengungkit aibnya di masa lalu soal kasus perbuatan cabul yang sempat menjeratnya di tahun 2016.
Raja menilai bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara hukum dan ia telah menjalani hukuman sebagaimana hukum yang berlaku.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |