Grid.ID - Komisi pemilihan Umum (KPU) akan membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk menyambut Pemilu 2024.
Nantinya PKPU juga akan mengatur terkait aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Melansir laman KPU.go.id, Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebenarnya tidak mengalami perubahan.
UU ini mengatur soal kewajiban KPU untuk memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakit Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
Meski demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menyiapkan draf PKPU terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tersebut menyesuaikan adanya putusan Mahkammah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Serentak, di Jakarta, Kamis (31/8/2023)
“Secara substansi Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang pencalonan Presiden tidak ada yang berubah hanya saja ada beberapa Keputusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian harus kita perhatikan dan kemudian kita adopsi di dalam peraturan KPU ini ke depan,” ujar Hasyim.
Menurut Hasyim ada dua hal yang penting diperhatikan dalam pencalonan presiden dan wapres, pertama adalah syarat pencalonan yang kedua adalah syarat calon.
Syarat pencalonan berkaitan dengan siapa yang berhak atau dapat mencalonkan pasangan calon presiden sedangkan syarat calon kepada individu yang hendak maju dalam pencalonan tersebut.
“Menurut konstitusi kita dan juga kemudian di turunkan di dalam Undang-undang Pemilu yang dapat mencalonkan itu hanya satu pihak yaitu partai politik, berbeda dengan pemilihan kepala daerah itu ada calon perseorangan dapat mengajukan,” kata Hasyim.
Sementara untuk partai politik dibadi dua kategori, yaitu mandiri atau gabungan berbagai parpol.
“Nah syaratnya adalah partai politik yang dapat menghasilkan atau bahasa di Undang-undang 7 2017 mengusulkan seperti politik yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya konkret adalah partai politik peserta Pemilu 2019,” imbuhnya.
Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Bagi calon presiden dan wakil presiden yang akan maju dalam Pemilu 2024 harus memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169.
Ketentuan tersebut mengatur syarat minimal umur hingga pendidikan bakal capres-cawapres.
Berikut syarat menjadi capres-cawapres menurut Pasal 169 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:
Baca Juga: Perempuan Pegang Peran Penting dalam Pemilu 2024, KPU Dukung Dengan Upaya ini
Baca Juga: KPU Pastikan 9.919 Bacaleg DPR RI Telah Penuhi Syarat Pemilu 2024
Bagaimana?
Sudah siap menyambut Pemilu 2024 mendatang?
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | KPU.go.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |