Grid.ID - Satu keluarga jadi korban kecelakaan maut di jalan raya Sukabumi - Bogor.
Korban tewas merupakan pengendara motor, sementara 2 lainnya yang merupakan istri dan anak korban mengalami luka parah.
Kini terduga pelaku ditetapkan jadi tersangka.
Diberitakan Kompas.com, sebuah truk bermuatan batu hilang kendali dan menabrak pengendara motor yang saat itu sedang membeli terpal di sebuah toko.
Mobil truk dengan Nomor Polisi F 8553 melaju kencang dari arah Sukabumi menuju Bogor.
Tiba- tiba di tengah jalan mobil terlihat hilang kendali, lalu berbelok kencang ke arah Kiri jalan, dan menabrak pengendara motor matic dengan Nomor Polisi F 4607 UBV, hingga remuk dan masuk ke dalam bawah truk.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar mengungkapkan, pengemudi truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi F 8553 SI bernama Sepani (35) terbukti melakukan kesalahan atas kelalaiannya.
"Hasil gelar perkara kami sudah cukup bukti, maka (pengemudi truk) di tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Selasa (05/09/2023).
Sepani dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 Juta.
"Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini pelaku ditahan dan kasusnya dalam penyidikan," kata Fajar.
Baca Juga: Hilang Kendali dan Mental Usai Tabrak Pembatas Jalan, Mobil Bermuatan 4 Mahasiswa Tewaskan 2 Orang
Kecelakaan lalu lintas itu bermula saat kendaraan Mitsaubishi Colt Diesel bernomor polisi F 8553 SI melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Cibadak.
"Sesampainya di tempat kejadian, saat melintasi jalan lurus mobil tersebut diduga hilang konsentrasi sehingga menyebabkan hilang kendali ke sebelah kiri jalan," ujarnya Fajar, kepada Tribunjabar.id, Minggu (3/9/2023).
Kemudian, pada saat yang bersamaan dari di bahu jalan ada kendaraan motor Honda Pcx yang belum diketahui yang dikendarai korban membawa penumpang istri dan anaknya, lalu terlindas.
"Dikarenakan jarak sudah terlalu dekat, maka kecelakaan lalu lintas tersebut tidak dapat terhindarkan lagi," ucapnya.
Akibatnya, pengendara sepeda motor mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Korban meninggal dunia dengan cedera berat di bagian kepala, patah kaki kanan, patah tangan kiri, luka jejas di perut, dan tangan. Langsung dievakuasi ke RS Sekarwangi," kata Yanuar.
"Sementara istri korban M (42), akibat lukanya di bawa ke RS Sekarwangi. Sedangkan anaknya MDS (5) dibawa ke RS Betha Medika," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengemudi Truk Kecelakaan Maut Satu Keluarga di Sukabumi Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
(*)
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |