Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung menghubungi Unit Reskrim Polres Ngawi dan bergerak ke alamat pelaku.
Polisi berhasil menangkap pelaku dan dia pun mengakui perbuatannya.
“Bayi ini hasil hubungan di luar nikah yang dilakukan pelaku bersama kekasihnya,” terang Benny.
Ironisnya, kekasih pelaku langsung kabur setelah mengetahui UAN hamil dua bulan.
“Pelaku melahirkan bayinya secara normal di kamar mandi,” ungkap Benny.
Usai melahirkan, pelaku menutup hidung bayi dan membekap mulutnya selama 10-15 menit menggunakan kedua tangan pelaku agar bayinya tidak menangis.
“Dari sana timbul niat untuk membunuh sang bayi, yang kemudian pelaku mengulangi perbuatan yang sama hingga bayi meninggal,” terang Benny.
“Setelah tidak bernyawa, lalu pelaku mengambil penutup saluran air kamar mandi untuk memotong tali pusar bayi tersebut,” sebut Benny.
Pelaku kemudian menyiram darah tali pusar tersebut dan kemudian keluar kamar mandi untuk mengambil kantong plastik hitam di dapur dan memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong plastik hitam.
Kemudian pelaku membungkus bayi di dalam kantong plastik hitam tersebut dengan handuk warna merah dan pelaku memasukkan ke dalam tas warna putih lalu membuang bayi tersebut ke tong sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil Mall, Mukakuning, Sungai Beduk, Batam.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Benny.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Hamil di Tinggal Pacar, Wanita di Batam Nekat Bunuh dan Buang Bayinya: Takut Dipecat dari Pekerjaan!
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?