Grid.ID - D.O EXO telah didenda karena merokok di dalam ruangan.
Seperti diketahui, pada bulan Agustus lalu, EXO membagikan video di saluran YouTube resmi mereka yang menampilkan kegiatan promosi mereka untuk Cream Soda di Music Core MBC.
Dilansir dari Soompi pada Kamis (7/9/2023), dalam video tersebut, D.O diduga terlihat merokok elektronik di ruang tunggu dalam ruangan MBC.
Akibatnya, seorang netizen mengajukan keluhan ke Puskesmas Mapo terkait kebiasaan merokok di dalam ruangan yang dilakukan D.O.
Menanggapi laporan tersebut, Puskesmas Mapo menegaskan bahwa pelanggaran dengan pasal 9 ayat 4 angka 16 dapat dikenakan denda hingga 100.000 won.
"Pasal 9, Ayat 4, Angka 16 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional menetapkan gedung perkantoran, pabrik, dan gedung serba guna dengan luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih sebagai seluruhnya bukan bangunan non-kesehatan area merokok. Melanggar peraturan ini dapat dikenakan denda hingga 100.000 won (sekitar $75)." ungkap Puskesmas Mapo yang dikutip Grid.ID dari Soompi pada Kamis (7/9/2023).
Lebih lanjut, meski agensi menyatakan bahwa D.O menggunakan rokok elektronik bebas nikotin, Puskesmas Mapo tetap mengenakan denda atas perbuatan sang idol.
Menurut Puskesmas Mapo tidak ada yang bisa memberikan bukti apakah D.O menggunakan rokok elektronik bebas nikotin.
"Merokok di dalam gedung perusahaan penyiaran merupakan pelanggaran. Meskipun (D.O) dan agensinya telah menjelaskan bahwa dia menggunakan rokok elektronik bebas nikotin, mereka tidak dapat memberikan bukti bahwa produk tersebut bebas nikotin dalam deskripsi bahan dan instruksi produk. Akibatnya, denda dikenakan. Individu yang terlibat telah berjanji untuk setia mematuhi hukum sebagai figur publik di masa depan." ungkap Puskesmas Mapo.
Baca Juga: Sangat Ditunggu Penggemar! D.O EXO Akhirnya Rilis Akun Instagram Pribadi, Pengikutnya Auto Jutaan
(*)
Source | : | Soompi |
Penulis | : | Christine Tesalonika |
Editor | : | Nesiana |