Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis hukuman 5 tahun penjara buntu ikut Mario Dandy ketika menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.
Vonis hukuman terhadap Shane Lukas dibacakan melalui persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Mengadili menyatakan secara hukum terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Shane Lukas.
Sebelumnya, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dipantau Grid.ID, Shane Lukas tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
Shane Lukas divonis lebih dahulu dibandingkan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu, Shane Lukas diajak oleh Mario Dandy.
Awalnya, Mario Dandy mengaku kepada Shane Lukas hanya untuk berbicara dengan David Ozora.
Akan tetapi, terjadi penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |