Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane Lukas tampak tegar menerima vonis hukuman 5 tahun penjara imbas ikut Mario Dandy saat menganiaya David Ozora.
Shane Lukas tampak menyalami tim kuasa hukumnya usai sidang vonis Majelis Hakim ditutup.
Kemudian, Shane juga mendatangi dan menyalami keluarga Lumbantoruan Sihombing yang mendukungnya di setiap sidang.
"Semangat ya Shane," kata seorang wanita yang diketahui merupakan tante dari Shane Lukas bernama Ratna Sihombing di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Shane Lukas ternyata membuat beberapa anggota keluarga yang mendukungnya menangis.
Meskipun Shane Lukas sendiri tampak kuat dan tegar.
Shane Lukas dan kuasa hukumnya pun akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya.
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Vonis hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Majelis Hakim memutuskan Shane Lukas tak perlu membayar restitusi lantaran bukan pelaku utama dalam penganiayaan terhadap David Ozora.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |