Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Shane Lukas tampak berusaha tegar setelah mendapat vonis 5 tahun penjara lantaran dinilai turut serta dalam penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Akan tetapi, di balik ketegarannya itu, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing menyebut kliennya berlinang air mata.
"Shane sendiri sedih," kata Happy Sihombing ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Tadi dia berlinang air mata," imbuhnya.
Sementara itu, pihak keluarga yang diwakili tante Shane Lukas, Ratna Sihombing menyebut bahwa keponakannya syok dan tak terima dengan putusan hakim.
"Dia sangat tidak terima, sangat syok, kami juga nggak menduga kalau sampai 5 tahun," terang Ratna Sihombing.
Seperti diketahui, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran terbukti secara sah terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana.
Vonis hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Majelis Hakim memutuskan Shane Lukas tak perlu membayar restitusi lantaran bukan pelaku utama dalam penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga: Shane Lukas Tampak Tegar Meski Vonis 5 Tahun Penjara Membuat Keluarga Menangis
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |