Grid.ID - Selain divonis penjara 12 tahun, Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi senilai Rp25 miliar.
Mengetahui hal tersebut, Rafael Alun mengaku angkat tangan dan enggan membiayai restitusi yang wajib dibayar oleh Mario Dandy.
Rafael Alun mengatakan biaya restitusi itu sudah menjadi tanggun jawab Mario Dandy yang telah dewasa.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael.
Kini, Mario Dandy, pelaku penganiayaan berat D (17) divonis 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar biaya resititusi Rp 25 miliar.
Biaya restitusi adalah besaran ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Alimin Ribut Sujono, dilansir dari Youtube Kompas.com dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (7/9/2023).
Jumlah biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban tepatnya Rp 25.150.161.900.
Angka tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp 120 miliar.
Rincian perhitungan biaya resitusi Menurut hakim, besaran biaya restitusi Mario Dandy kepada David telah melalui sejumlah perhitungan dan pertimbangan.
Diberitakan Harian Kompas, nilai itu dipertimbangkan atas kehilangan kekayaan, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis, dan ganti rugi penderitaan akibat tidak pidana.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Novita |