Grid.ID - Tiga mahasiswi yang terlibat dalam perbuatan mencekoki kucing dengan minuman keras (miras) akhirnya mendapat vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Sumatera Barat.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 bulan kepada ketiganya, sambil memberi peringatan bahwa tindakan serupa akan berakibat pada penjara lebih lanjut.
Ketiga terdakwa diyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap hewan.
Tidak hanya itu, salah satu dari mereka, perempuan berinisial SA yang merupakan mahasiswa jurusan D3 Kebidanan di perguruan tinggi di Kota Bukittinggi juga terancam drop out alias DO dari kampusnya.
SA sendiri saat melakukan aksi cekok miras ke kucing di kos-kosan tersebut sebenarnya sedang dalam status pemantauan oleh pihak kampus lantaran perilaku tak eloknya selama ini.
Meski menjatuhkan vonis 2 bulan penjara hakim menyatakan SA dan kawan-kaantidak perlu dipenjara.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani," kata hakim tunggal, Juandra saat membacakan putusan.
Juandra melanjutkan, kecuali dalam waktu selama empat bulan, para terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Menetapkan barang bukti berupa satu ekor kucing jenis Persia diserahkan kepada Indonesian Cat Association," pungkasnya.
Berdasar pantauan TribunPadang.com, hadir sebanyak tiga orang saksi, dari Indonesian Cat Association (ICA), dan dua orang cat lovers yang ada di Kota Padang.
Selain itu, hadir juga Animal Defenders Indonesia, dan pecinta kucing lainnya menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Padang.
Satwa jenis kucing Persia Medium pun juga dibawa ke dalam ruangan sidang.
Ketiga pelaku pun telah mengakui perbuatannya di depan Hakim Ketua. Hakim pun sempat melihat secara seksama video viral, dimana tersangka yang mencekoki kucingnya dengan minuman keras jenis soju.
Hakim Ketua melihat secara langsung kucing yang mendapat perlakuan penganiayaan.
Kucing jenis Persia Medium pun dihadirkan ke tengah persidangan.
Pada saat persidangan, terdakwa melakukan perbuatan yang viral ini hanya iseng-iseng yang divideokan oleh terdakwa berinisial LM (25) menggunakan HP jenis iPhone 11 milik terdakwa inisial SAW (24).
Hakim Ketua, Juandra, menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap hewan.
Mengutip dari informasi di akun instagramnya, SA merupakan mahasiswa Jurusan D3 Kebidanan, salah satu perguruan tinggi di Kota Bukittinggi.
Desi Maria yang menjadi dekan fakultas di perguruan tinggi tempat SA kuliah menyatakan, SA sebenarnya dalam pemantauan pihak kampus karena sebelumnya pernah melakukan pelanggaran.
Karena itu pihaknya sangat menyayangkan jika SA kembali membuat ulah melalui video viral di media sosial tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Nasib 3 Mahasiswi yang Cekoki Kucing dengan Miras, Divonis 2 Bulan Penjara, Calon Bidan, Terancam DO
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri