Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pesinetron Ammar Zoni dituntut 12 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus narkoba.
“Menjatuhkan pidana Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Mustaqim alias Taqim dan terdakwa Ahmad Hidayat masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar JPU di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
“Dikurangi masa penahanan dan rehabilitasi yang dijalani oleh para terdakwa tersebut dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.
Atas kasusnya, Ammar Zoni melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Begitu mendengar tuntutan JPU untuknya, Ammar Zoni langsung menangis.
Dia sesenggukan sembari menyeka air matanya di depan Hakim.
Beruntung, hari ini Ammar menggunakan kacamata dengan lensa gelap yang dapat menutupi mata sembabnya.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Ammar Zoni Ditunda Lagi, Keluarga Merasa Dipermainkan
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |