Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ammar Zoni menangis di ruang sidang karena kecewa dengan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ammar Zoni dituntut 12 bulan penjara dengan dikurangi masa penahanan dan rehabilitasi.
“Mungkin Ammar mendengar tuntutan 12 bulan dia kecewa, masih harus jauh sekali, masih lebih dari 6 bulan,” ungkap Abdullah Emile Oemar, kuasa hukum Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
“Saya tidak tahu hitungannya, kita belum cek, rehab, penahanan kepolisian, kejaksaan, kita belum ngecek. Intinya kita fokus dalam sidang,” tuturnya.
Dengan wajah kecewa dan mata yang sembab, Ammar menerima tuntutan JPU untuk kasusnya.
Ammar menerima tuntutan itu sebagai konsekuensi kesalahannya.
“Dengan hasil tuntutan yang diberikan jaksa, saya terima segala konsekuensinya, apapun itu terbaik,” lanjut dia.
Atas kasusnya, Ammar Zoni melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut Kurungan Penjara 12 Bulan!
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |