Grid.ID - Media sosial kini menjadi salah satu tempat penyebaran informasi yang bisa diakses dengan cepat.
Jelang Pemilu 2024, ternyata media sosial punya peran strategis terutama dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Hal ini diungkapkan oleh Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU.
Eberta mengibaratkan media sosial sebagai nasi atau makanan pokok dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Tentu platform media sosial mempunyai peran strategis. Untuk kegiatan sosialisasi media sosial adalah makanan pokok. Semua informasi, interaksi sosial selalu menggunakan media sosial,” (13/6/2023).
Di sisi lain, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Setjen KPU Cahyo Ariawan berharap media sosial bisa menjadi platform untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu.
Baik dalam hal edukasi (mengingatkan hak pilih, hari pemungutan suara), maupun mengajak pemilih muda maupun pemula terlibat dalam pemilu.
Media sosial juga diharapkan bisa digunakan untuk mengantisipasi dan menanggulangi hoaks.
“Perlu dilakukan eksposure yang masif tentang pemilu agar masyarakat semakin paham dan tidak mudah dibelokkan oleh misinformasi,” kata Cahyo.
Baca Juga: KPU Siapkan Mental Jelang pemilu 2024, Janji Bakal Kerja Efektif dan Transparan
Penggunaan Media Sosial pada Masa Kampanye 2024
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz mengatakan akan melakukan revisi.
Salah satunya terkait aturan penggunaan media sosial pada masa kampanye Pemilu 2024.
"Peraturan tentang kampanye di 2024 mendatang kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi bahwa rencananya dilakukan sejumlah revisi. Salah satunya, misalnya terkait medsos, ada beberapa hal yang (direvisi untuk) menjernihkan situasi terkait dengan definisinya," kata Mellaz seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (10/9/2023).
"Kampanye dengan berbagai metode dan kanal itu, kemudian bagaimana iklan kampanye di medsos, itu yang kemudian perlu didefinisikan tersendiri," ujarnya melanjutkan.
Namun, Mellaz belum secara rinci menyebutkan rencana pendefinisian lebih lanjut soal iklan kampanye di media sosial.
Ia hanya menegaskan bahwa belanja iklan pada masa kampanye selalu dibiayai oleh peserta pemilu.
Selain itu, menurutnya, ada perkembangan baru yang dianggap perlu diatur terkait mekanisme belanja iklan di media sosial pada masa kampanye.
Sebab, hal itu berbeda dengan belanja iklan di media-media lain, seperti elektronik dan cetak.
"Media sosial itu kan satu platform yang kemudian bisa memunculkan interkasi dua arah, partisipasi, sampai kemudian bisa memunculkan konten-konten baru.
Baca Juga: KPU Siapkan PKPU Untuk Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024
Itu tentu akan kita diskusikan lebih lanjut," ujar Mellaz. "Ini yang kemudian kita coba susun.
Tentu hasil yang kami susun akan dikomunikasikan dengan banyak pihak," katanya lagi.
(*)
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,KPU.go.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |