Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Kabar penangkapan Dito Mahendra setelah 4 bulan buron disambut baik oleh Nikita Mirzani.
Aktris 37 tahun itu mengaku ikut senang karena pihak kepolisian berhasil menangkap Dito Mahendra.
“Happy, senang, mungkin gue orang pertama yang tahu dia diambil (ditangkap) dari Bali tadi subuh,” kata Nikita Mirzani ketika ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Terkait penangkapan Dito Mahendra ini, Nikita Mirzani pun yakin bahwa Nindy Ayunda juga akan ikut terseret.
Ada dua hal yang membuat Nikita Mirzani yakin bahwa kekasih Dito Mahendra ini juga akan dikenakan hukuman.
“Nindy Ayunda juga rasanya kalau nggak salah dia pun akan kena (hukuman) ya. Karena menyembunyikan, pertama. Kedua, banyak kejahatan-kejahatan yang memang Nindy Ayunda udah tahu apa yang Dito lakukan untukk masalah penyekapan supir sama susternya itu kan,” jelas Nikita.
Menurut Nikita, penangkapan Dito ini akan membuka beberapa kasus yang tadinya masih belum jelas.
Ibu tiga anak ini pun berharap pihak Bareskrim Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Dito.
“Jadi pasti akan merembet ke mana mana. Kayaknya sih harusnya dia (Nindy) kena ya. Kayaknya dia kena sih. Tapi itu kan pengembangan lagi kan dari bapak-bapak kepolisian ya,” pungkas Nikita.
Diketahui bahwa Dito Mahendra sempat melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik di tahun 2022.
Setelah dijemput paksa dan dipenjarakan, Nikita lantas divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Takut Bawa Pengaruh Buruk untuk Adik-adiknya, Nikita Mirzani Larang Keras Lolly Pulang ke Indonesia
Hal ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak kunjung bisa menghadirkan Dito Mahendra sebagai pelapor ke persidangan.
Karena kasus itu, Nikita akhirnya punya dendam mendalam pada rivalnya tersebut hingga saat ini.
Beberapa waktu setelahnya, Dito Mahendra pun terlibat kasus kepemilikan senjata api dan menjadi buronan polisi sejak Mei 2023.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |