Grid.ID - Seorang ayah di Tangerang nyaris diamuk massa karena aksi bejat yang dilakukannya.
SH (54) diamankan polisi setelah merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Mirisnya, aksi bejat itu sudah dilakukan SH sejak tahun 2014 ketika anaknya masih duduk di bangku SD.
SH mengaku sudah ratusan kali menyetubuhi NF (19), putri kandungnya.
Pencabulan itu dilakukan pelaku di wilayah Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Teluknaga, AKP Zuhri menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah kakak kandung NF melihat perbuatan ayahnya secara langsung.
RY, sang kakak kandung kemudian melapor ke Mapolsek Teluknaga.
"Jadi anak kandung yang pertama dari pelaku itu laki-laki."
"Dialah yang melihat adiknya digauli sama bapaknya, lalu kemudian melapor," jelas AKP Zuhri seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Pelajar SMP Ini Bunuh dan Rudapaksa Adik Kelas, Ternyata Gegara Cintanya Ditolak?
Ketika polisi mendatangi lokasi, pelaku nyaris akan diamuk warga setelah mengetahui aksi bejatnya.
"Saat kami datang ke lokasi, pelaku nyaris diamuk warga karena mereka geram mengetahui aksi bejat pelaku," tambahnya.
Kasus pencabulan saat ini sudah ditangani oleh pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
"Karena di Polsek Teluknaga tidak ada unit PPPA, setelah pelaku ditangkap, selanjutnya kami serahkan ke unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," pungkasnya.
Modus Pelaku
Adapun motif dalam melancarkan aksi bejatnya diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael.
Kompol Rio menyebut, SH nekat melakukan hal tersebut dengan dalih sang istri sibuk bekerja.
"Alasannya karena istrinya sibuk bekerja, pelayanan terhadap suami kurang," kata Kompol Rio.
SH tiap melancarkan aksinya kerap mengancam korban bakal merusak keluarganya apabila tak melayani hasrat seksualnya.
Baca Juga: Bejatnya Pacar Janda Ini, Tega Rudapaksa Anak Usia 10 Tahun saat Sang Kekasih Tak di Rumah
Lantaran takut dengan ancaman sang ayah, korban pun dirudapaksa hingga ratusan kali sejak 2014 hingga Agustus 2023.
"Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya," ucap dia.
Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap SH untuk mengetahui apakah ada penyimpangan seksual atau gangguan kejiwaan.
"Masih didalami lagi, nanti akan diperiksa," ucap dia.
Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pelaku kemudian ditahan di Mapolres Tangerang Kota.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ayah di Tangerang Rudapaksa Putri Kandung, Aksinya Tepergok Anak Sulung, Nyaris Diamuk Warga
(*)
Jadi Juragan Tanah dan Rumah, Segini Harta Kekayaan Denny Cagur yang Diduga Promosikan Judi Online, Jumlahnya Fantastis!
Source | : | TribunSolo |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |