Grid.ID - Pembunuhan sadisyang dilakukan oleh suami kepada istri kembali terjadi.
Kejadian nahas ini terjadi di salah satu kontrakan di Cikarang Barat, Bekasi pada Kamis (7/9/2023).
Pria bernama Nando (25) tega menghabisi nyawa istrinya yang berinisial MSD (24) di rumah kontrakan mereka, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati menyampaikan bahwa Nando membunuh istrinya menggunakan pisau dapur. "Betul (pakai pisau). Karena pisau dapur kan pendek, jadi saat melakukan penyayatan, (pisau) patah," kata Rusnawati dikutip dari Kompas.com, Senin (11/9/2023).
Berikut adalah sederet fakta terkait kasus suami yang bunuh istrinya di Bekasi.
1. Sempat menampar dan menyeret korban
Kronologi bermula pada Kamis (7/9/2023) malam, tersangka dan korban sedang cekcok tentang masalah rumah tangga mereka.
"Antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat sebelum melakukan tindakan terhadap korban," kata Rusnawati dilansir dari Kompas.com, Senin (11/9/2023).
Kemudian, tersangka tersulut emosi dan menampar korban.
Tak hanya itu saja, ia juga menyeret korban dengan menggunakan tangan kiri sebelum membunuhnya.
"Korban ditarik (oleh tersangka) ke dapur pakai tangan kiri. Tangan kanan mengambil pisau dapur, lalu menyayat leher korban," lanjutnya.
Selain itu, aksi tersebut dilakukan oleh tersangka saat kedua anaknya ada di rumah.
Namun, kedua anaknya saat itu sedang berada di ruangan yang berbeda.
"Anaknya tidak menyaksikan, ada sekatnya, anaknya berada di depan, jadi tidak menyaksikan (pembunuhan ibunya)," kata Rusnawati.
2. Pelaku mengaku sakit hati
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan menyampaikan, motif pembunuhan didasari rasa sakit hati dan faktor ekonomi.
Sementara itu, Hasan membantah kabar yang menyebut orang ketiga sebagai penyebab MSD dibunuh.
Ia melanjutkan, pelaku mengaku sakit hati karena perkataan istrinya.
Namun, Hasan tidak mengatakan lebih detail terkait dengan perkataan yang membuat tersangka sakit hati hingga tega membunuh istrinya sendiri.
"Jadi tidak ada pihak ketiga ya, pelaku sakit hati karena perkataan dari korban," ujar dia dikutip dari Kompas.com, Senin (11/9/2023).
3. Usai dibunuh, korban dimandikan
Diberitakan Kompas.com, Senin (11/9/2023), setelah membunuh istrinya, pelaku kemudian memandikan jasad istrinya dan membawanya ke kamar untuk diletakkan di kasur.
"Pada saat tersangka menyayat, seketika istrinya langsung meninggal dunia. Jasadnya dibawa ke kamar mandi, lalu dimandikan tersangka," kata Hasan.
Selain itu, pelaku juga mencuci dan menjemur pakaian yang saat itu dikenakan korban.
"Betul (dicuci), pakaian dibersihkan," ujar Hasan.
Setelah itu, tersangka mengunci pintu rumah kontrakannya, dan mengantar kedua anaknya ke rumah mertuanya.
"Dia mengunci rumah dan meninggalkan mayat di dalamnya. Lalu, pelaku pulang ke rumah orangtua kandungnya," lanjutnya.
Baca Juga: Kejam, Ini Motif Suami Gorok Istri Hamil di Depan Anak, Sempat Cekcok Perkara Ekonomi
4. Pelaku menyerahkan diri ke polisi
Dua hari setelah membunuh istrinya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat pada Sabtu (9/9/2023) pukul 01.30 WIB dengan didampingi oleh kedua orangtuanya.
"Tersangka menjelaskan bahwa telah membunuh yang didahului dengan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terang Rusnawati.
Setelah pelaku menyerahkan diri, polisi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
"Setibanya di TKP, telah ditemukan jasad korban telentang di atas kasur dan diselimuti handuk," katanya lagi.
5. Tewas usai pelaku memotong batang tenggorokan
Berdasarkan hasil otopsi tim kedokteran forensik RS Polri Kramatjati, korban tewas karena kekerasan di leher yang memotong batang tenggorokan dan pembuluh nadi leher sisi kiri.
Akibatnya, korban mengalami pendarahan dan saluran pernapasan terputus.
"Karena itu, terjadinya pendarahan sehingga membuat korban meninggal dunia," tutur Rusnawati.
6. Ditetapkan menjadi tersangka
Polisi kemudian menetapkan Nando sebagai tersangka pembunuhan tersebut.
Akibatnya, tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 6 Fakta Suami Bunuh Istri di Bekasi Menggunakan Pisau Dapur
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Citra Widani |