Grid.ID - Nando (25), tersangka kasus pembunuhan istri di Bekasi kini ungkap penyesalannya.
Seperti diketahui, Nando membunuh istrinya, Mega Suryani Dewi (24) dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau dapur saat kedua anaknya berada di rumah.
Kejadian tragis ini terjadi di kontrakan mereka di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).
Saat diperiksa pihak kepolisian, Nando sempat menangis saat mengungkapkan penyesalannya telah membunuh Mega.
"Ada (sempat nangis), ada merasa sedih (nyesal). 'Saya masih mencintai istri saya'," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Bennyahdi Aditya di Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).
Twedi menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara Nando untuk segera dilimpahkan ke jaksa.
Perkara KDRT yang pernah dilayangkan Mega sebelum tewas juga tetap diproses untuk memperberat hukuman Nando.
"Masih proses. KDRT korbannya sekarang sudah meninggal, laporan KDRT-nya kami lapis dengan laporan polisi yang pembunuhan ini, nanti untuk memperberat," tutur Twedi.
Menurut Twedi, Nando benar-benar menyesali perbuatannya dengan bukti tersangka memandikan jasad Mega setelah membunuhnya.
"Menyesal, buktinya dia masih memandikan istrinya katanya dia merasa menyesal," kata dia.
Untuk diketahui, Nando membunuh Mega pada Kamis (7/9/2023) pukul 22.00 WIB.
Dia menyerahkan diri pada Sabtu (9/9/2023), dua hari setelah membunuh istrinya.
Mega ditemukan pada Sabtu dalam kondisi sudah tidak bernyawa di rumah kontrakan, Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat.
Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.
Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri.
Sebelum tewas, Mega pernah melaporkan KDRT oleh suaminya pada Agustus 2023.
Ibu dua anak itu sudah sering mendapat kekerasan dari suaminya sehingga membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.
Namun, belakangan, laporan itu disebut tak berjalan dan dihentikan. Kasus KDRT itu berujung kematian.
Tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nando Nangis Diperiksa Polisi, Mengaku Menyesal Bunuh Istri dan Masih Cinta.
(*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nesiana |