Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Lembaga Sensor Film (LSF) menyebut bila surat lulus sensor sebuah film bisa saja dicabut karena beberapa hal.
Di antara penyebab pencabutan surat izin tersebut adalah mengganggu ketertiban umum.
"Memang film yang dibatalkan surat lulus sensornya film yg mengganggu ketertiban umum, mekanismenya masyarakat mengadu," kata Nasrullah, Ketua Komisi 1 Bidang Penyensoran Lembaga Sensor Film saat Grid.ID jumpai di kantor LSF kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
Selain itu, sengketa kepemilikan sebuah film juga bisa menjadi pemicu surat lulus sensor dicabut.
"Film bersengketa, ada beberapa kepemilikan yang mereka mengklaim, itu biasanya diselesaikan di pengadilan antara mereka."
"Nanti hakim memutuskan milik siapa, nanti bisa dicabut, diganti namanya yang sah," jelas Nasrullah.
Kendati demikian, LSF menegaskan bila pencabutan surat lulus sensor film merupakan hal biasa.
Umumnya terjadi usai ada sengketa royalti atau hal lainnya.
"Jadi membatalkan bukan suatu yang negatif, artinya dia bisa diganti pemilik siapa yang sah, diganti karena royalti masa berlaku habis, diganti karena ketidaksesuaian durasi film karena kaitannya dengan tarif."
Baca Juga: PB SEMMI Adukan Film 'Imam Tanpa Makmum' Garapan Syakir Daulay ke LSF, Ajukan Izin Film Dicabut
"LSF ini juga akan diverifikasi oleh exhibitor bioskop, kalau filmnya satu jam maka LSF-nya satu jam," tutur Nasrullah.
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Silmi |