Grid.ID - Konglomerat Surabaya, Budi Said memborong emas batangan dari PT Aneka Tambang TBK (ANTAM) sebesar 7 ton atau 7.071 kilogram.
Budi Said mengaku sudah membayar namun dia merasa jumlah emas yang diterimanya tak sesuai.
Merasa ditipu, Budi Said pun akhirnya membawa persoalan ini ke pengadilan.
Dikutip dari Kompas.com, berikut kronologi selengkapnya:
Kronologi
Kasus ini bermula saat Budi Said membeli 7.071 kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.
Namun dari total yang disepakati, emas batangan yang diterima Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi Said.
Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang pembelian emas tersebut telah diserahkan ke Antam.
Ia tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said pun merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah berbalas. Kemudian Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.
Sulit Ceraikan Erin Taulany? Permohonan Talak Andre Taulany Sampai Ditolak 2 Kali oleh Hakim, Ini Penyebabnya: Tidak Terbukti
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |