Grid.ID - Konglomerat Surabaya, Budi Said memborong emas batangan dari PT Aneka Tambang TBK (ANTAM) sebesar 7 ton atau 7.071 kilogram.
Budi Said mengaku sudah membayar namun dia merasa jumlah emas yang diterimanya tak sesuai.
Merasa ditipu, Budi Said pun akhirnya membawa persoalan ini ke pengadilan.
Dikutip dari Kompas.com, berikut kronologi selengkapnya:
Kronologi
Kasus ini bermula saat Budi Said membeli 7.071 kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.
Namun dari total yang disepakati, emas batangan yang diterima Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi Said.
Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang pembelian emas tersebut telah diserahkan ke Antam.
Ia tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said pun merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah berbalas. Kemudian Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.
Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Persoalan ini pun berlanjut dengan menempuh jalur hukum, di mana Budi Said menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Januari 2020 atas kekurangan emas yang belum diterimanya.
Selain Antam, ia juga mengugat beberapa pihak lainnya. Di antaranya, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam, Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, dan Eksi Anggraeni selaku marketing freelance. Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.
Majelis hakim berpendapat, Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat dari para tergugat lainnya yang terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said.
Antam pun keberatan terhadap putusan tersebut dan merasa gugatan Budi Said tidak masuk akal dan tidak berdasar.
Lantaran Antam merasa tidak pernah menerapkan diskon harga dan telah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas yang dibayar oleh Budi Said yang mengacu pada harga resmi. Antam melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY, PT Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.
Tak menyerah, Budi Said mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said dan membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya.
Menurut putusan kasasi, MA menetapkan menghukum Antam sebagai tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni Budi Said dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.
"Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," bunyi isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI, dikutip Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: 3 Shio Paling Hoki Besok 9 September 2023, Ada yang Dapat Peluang Emas
Respons Antam
Antam pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut, yang ternyata berakhir ditolak oleh MA. Terkait putusan ini, Antam menyatakan menghormati putusan tersebut.
"Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," ujar Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Menurut dia, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku.
Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu.
"Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan," kata dia.
Dia menambahkan, sebagai perusahaan terbuka atau tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang.
"Sehingga (Antam) senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan peraturan yang berlaku," tutup Faisal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antam Harus Ganti 1.136 Kg Emas ke Konglomerat Surabaya, Berawal dari Pembelian 7 Ton Emas"
(*)
Profil Ririn Dwi Ariyanti, Artis yang Diisukan Lamaran dengan Jonathan Frizzy, Status Hubungannya Terkuak!
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |