Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru saja membacakan putusan terhadap Ammar Zoni.
Ammar Zoni berikut dengan sopir, dan kerabat sopir, masing-masing dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri.”
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama 7 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan, penahanan, serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,” ujar Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
Setelah mendengar putusan hakim Ammar langsung menutup wajahnya dengan kedua tangannya sebagai ungkapan rasa syukur.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara untuk Ammar Zoni.
Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Narkoba, Ammar Zoni Irit Bicara
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |