Grid.ID - Pemilu 2024 di depan mata, Rancangan Peraturan KPU terkait kampanye dan pencalonan presiden disetujui KPU.
Pada Rabu (20/9/2023) KPU bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat konsultasi terkait RPKPU Pemilu 2024.
Ada 3 RPKPU yang disetujui dari rapat tersebut, yaitu terkait Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta aturan Kampanye.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, August Mellaz dan Parsadaan Harahap.
Sejumlah isu strategis dalam ketiga draf PKPU itu pun dibahas.
Pertama, draf PKPU tentang Pencalonan Presiden dan wakil presiden membahas terkait izin cuti bagi calon berstatus Menteri atau setingkat Menteri, penyerahan naskah visi misi dan program pasangan calon hingga penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Terkait pemungutan dan penghitungan suara, disampaikan isu strategis seperti penggunaan dokumen lain selain KTP-el dalam pemungutan suara, metode penghitungan suara, pembuatan salinan berita acara juga format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
Sementara draf PKPU erkait kampanye disampaikan terkait lokasi kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, pengaturan pemberitan izin, pelaksanaan debat, atribut kampanye.
Rapat juga menyetujui Rancangan Perbawaslu serta Rancangan Peraturan DKPP. Hadir mendampingi jajaran Eselon II dan III di Lingkungan KPU.
Sebelumnya, DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyepakati Rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Hasil ini disepakati pada rapat di Komisi II DPR RI Selasa (7/6/2022) malam.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | KPU.go.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |