Grid.ID – Satu tahun berlalu usai Dea Onlyfans terseret kasus hukum karena mendagangkan konten asusila di dunia maya.
Kini, Dea Onlyfans sudah dinyatakan bebas murni dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kabar kebebasannya itu sempat ia bagikan lewat akun media sosialnya.
Diketahui Dea ditangkap pada Maret 2022 karena kasus pornografi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Setelah bebas, Dea mengaku tak mau lagi membuat konten video dewasa.
Hal itu lantaran Dea OnlyFans mengetahui resiko dari membuat konten video dewasa itu.
"Aku enggak mau lanjutin karir sebagai 'konten kreator dewasa'," ujar Dea OnlyFans dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (29/09/2023).
Dea mengatakan sudah mengetahui kalau perbuatannya dulu melanggar hukum hingga masuk penjara.
"Karena ya sekarang aku udah tahu resikonya secara hukum itu ilegal dan melanggar pasal," ujarnya.
Setelah bebas, Dea pun langsung aktif di media sosial Instagram pribadinya.
Detik-detik Lolly Ketemu Nikita Mirzani usai Perang Dingin, Saling Pelukan dan Elus Punggung
Source | : | tribunnews,sriwijaya post,Tribunjambi.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Okki Margaretha |