Grid.ID - Seorang pria berinisial CS (26), warga Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Hal ini lantaran CS diketahui menyebarkan video asusila dirinya dan seorang perempuan yang merupakan mantan kekasihnya di media sosial.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sei Beduk," kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal yang dihubungi, Kamis (28/9/2023).
Benny mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui menyebarkan video asusila sang pacar karena tidak terima hubungannya diputuskan.
"Pelaku dendam dengan korban, makanya pelaku menyebarkan video asusila tersebut. Pelaku berharap korban mau kembali kepada pelaku setelah pelaku menghapus video tersebut yang telah disebarnya di salah satu Medsos," terang Benny.
Benny juga mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban berinisial NS (21) yang tidak sengaja melihat video asusila dirinya bersama pelaku di salah satu medsos.
NS kemudian meminta CS menghapus video tersebut.
Namun, pelaku malah menantang korban, hingga akhirnya korban mendatangi Polsek Sei Beduk dan melaporkan kejadian tersebut.
"Korban sempat melihat video asusila dirinya bersama pelaku, makanya korban marah dan melaporkan hal ini ke kami," terang Benny.
Tidak sampai di situ, lanjut Benny, pelaku juga sempat mengancam korban untuk kembali menyebarluaskan video tersebut ke sejumlah medsos jika korban menolak kembali menjadi pacarnya.
Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Jadi pelaku CS ini terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Benny.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nesiana |