Grid.id - Masyarakat dihebohkan dengan kasus bullying sadis yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, akhirnya ada 2 tersangka yang ditetapkan yakni dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah berinisial MK dan WS.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polresta Cilacap melakukan gelar penyidikan pada Kamis (28/9/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menjelaskan kasus perundungan yang sempat viral di media sosial tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," paparnya, Kamis (28/9/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Diketahui korban perundungan merupakan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial FF.
Korban mengalami luka lebam di sejumlah tubuhnya usai dipukul berulang kali hingga ditendang kepalanya oleh tersangka.
Kompol Guntar Arif Setiyoko menyatakan kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak sekolah hingga keluarga untuk mengungkap kasus perundungan yang terjadi di SMP Negeri 2 Cimanggu.
Akibat perbutannya, kedua tersangka yang masih di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.
Selain itu, mereka juga terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.
"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP. Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sosok MK
Sebanyak 5 siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah ditangkap usai video aksi perundungan dan penganiayaan viral di media sosial.
Dari kelima siswa SMP yang ditangkap, siswa berinisial MK menjadi sorotan karena melakukan pemukulan ke korban berulang kali.
Bahkan, pelaku menyeret dan menendang kepala korban hingga tak berdaya.
Pelaku MK juga sempat melakukan selebrasi usai korban terbaring lemas.
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menyatakan, MK merupakan ketua geng bernama Barisan Siswa.
Motif kasus penganiayaan ini lantaran korban mengaku sebagai anggota geng Barisan Siswa.
"Dia (korban) sempat menantang ke luar. Akhirnya, dia bertemu dengan ketua 'Barisan Siswa' yang telah menjadi viral dalam video itu," jelasnya, Rabu (27/9/2023).
MK merupakan siswa kelas 9 SMP, sedangkan korban yang berinisial FF merupakan siswa kelas 8 SMP.
Sebelum bersekolah di SMP N 2 Cimanggu, MK sempat mengenyam pendidikan di sebuah Pesantren daerah Tasikmalaya.
Baca Juga: Angelina Sondakh Kenang Perjuangan 10 Tahun Jauh dari Anak, Akui Keanu Massaid Sempat Dibully
Namun, di pesantren tersebut MK kabur sehingga ia pindah sekolah ke SMPN 4 Majenang, Cilacap.
Lantaran sering berkelahi dan membuat masalah, MK dipindah lagi ke SMPN 2 Cimanggu.
Selain bermasalah di sekolah, MK dikenal sering mencuri ikan milik penduduk setempat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Siswa SMP di Cilacap jadi Tersangka Kasus Perundungan, Dapat Dijerat dengan Pasal Berlapis
(*)
Rencana Kim Sae Ron Sebelum Meninggal, Sempat Ubah Nama sampai Akan Buka Kafe Usai Kena Cancel Culture
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Irene Cynthia |