Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berusaha untuk melakukan keterbukaan informasi terkait Pemilu 2023.
Dengan ini, KPU berharap agar publik dapat meningkatkan partisipasinya dalam memilih calon pemimpin negara.
Hal ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan dan PPID Tahun 2023, di Kelas B1 dan B2 peserta terdiri atas Kabag KPU provinsi dan Kasubbag KPU/KIP kabupaten/kota dengan tema diskusi “Pengelolaan PPID”.
Bertindak selaku narasumber Kelas B1, Handoko Agung Saputro, Anggota Komisi Informasi Pusat dengan materi “Kebijakan Pelayanan Informasi di Masa Tahapan Pemilu 2024” dan Arbain (Tera Consulting) dengan materi,” Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum”.
Sedangkan narasumber Kelas B2, Fathul Ulum, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat dengan materi berjudul “Standar Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan” dan Ahmad Hanafi (Tera Consulting) dengan materi,”Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum”.
“Informasi pemilihan umum dan informasi pemilihan selanjutnya disebut informasi pemilu dan pemilihan adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan dalam rangka tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan sebagaimana Perki Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi pemilu dan pemilihan,” jelas Handoko.
Selanjutnya Handoko membeberkan jenis-jenis informasi berkala KPU, informasi tersedia setiap saat penyelenggra pemilu, informasi serta–merta penyelenggara pemilu informasi pemilu dan pemilihan yang dikecualikan.
Dia juga memberikan contoh kasus-kasus penyelesian sengketa informasi di Komisi Informasi.
Sementara Arbain dan Hanafi berharap dalam konteks transparansi KPU dan Pemilu setidaknya berdampak dalam hal meningkatnya kepercayaan publik dan partisipasi publik pada kegiatan dan program KPU, kesadaran politik publik dilihat dari angka partisipasi pemilu, juga dapat menumbuhkan berbagai riset/kajian, termasuk tumbuhnya percakapan publik atas pemilu berbasis data dan rasionalitas serta meminimalkan misinformasi, malinformasi, dan Disinformasi.
Selanjutnya dijelaskan juga implementasi UU KIP di lingkungan KPU melalui PPID.
Fathul Ulum pda kesempatan berikutnya mengingatkan masalah yang berpotensi muncul terkait Informasi yang dikecualikan.
KIP menyarankan KPU Pusat maupun KPU provinsi untuk mulai mengidentifikasi, mana data yang masuk kategori dikecualikan dan mana data yang tidak.
Informasi Pemilu dan Pemilihan dapat diperoleh secara cepat dan tepat untuk menjaga kemanfaatan/nilai guna informasi.
“Penting bagi KPU RI dan KPU provinsi untuk melakukan identifikasi ini. Sehingga ketika ada pihak yang minta informasi, sudah ada kitab pegangannya.
Setidaknya punya warning untuk tahap yang belum berjalan dan bukan saat orang meminta informasi baru tergopoh-gopoh mengidentifikasinya. KI akan mendukung KPU,” tutup Fathul.
Untuk diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bersiap untuk agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan kembal dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Melansir Kompas.com, Sabtu (30/9/2023) masa kampanye Pemilu akan dilaksanakan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Sedangkan pada 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang sebelum pemungutan suara dimulai pada tanggal 14 Februari 2024.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Kompas.com,KPU |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |