Grid.ID - Astaghfirullah, nasib pilu dialami oleh seorang siwi SMA di NTT.
Bagaimana tidak? Siswi SMA di NTT ini jadi korban pencabulan ayah tirinya.
Tak hanya dicabuli, siswi SMA di NTT ini juga babak belur dipukuli ayah tiri.
Lantas bagaimana kronologinya?
Seorang remaja perempuan berinisial YJ (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan ayah tirinya, SU (31), ke Kepolisian Resor (Polres) Ngada, atas dugaan pencabulan.
Ia mengaku tak tahan karena sudah dua kali dicabuli ayah tirinya yang bekerja sebagai sopir mobil.
"Setelah menerima laporan, pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Ngada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023) siang.
Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban dan memeluk korban dari belakang.
Meskipun korban mencoba menolak, pelaku memaksa dan menggendong korban ke kamar pelaku.
Saat kejadian, tidak ada orang di rumah.
"Pelaku kemudian mengancam korban sambil membekap mulutnya, membuat korban merasa tak berdaya.
Korban pun dicabuli," ungkap Ariasandy.
Setelah mencabuli, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun terkait kejadian itu.
Karena merasa takut, korban pun tak memberitahukan kejadian itu kepada orang lain, termasuk ibu kandungnya.
Karena merasa aman, pelaku kembali mencabuli korban pada Senin, 25 September 2023.
"Tak hanya itu, pelaku bahkan memukul korban hingga menyebabkan luka pada bibir korban," ungkap Ariasandy.
Karena tak tahan, korban memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada.
Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.
Pelaku tak berkutik ketika ditangkap.
"Pelaku sudah ditangkap dan akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 September 2023 hingga 16 Oktober 2023, sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: SP Han/53/IX/2023/Reskrim," jelasnya.
Saat ini, Polres Ngada masih menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa, Ngada, untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul,Dipeluk dari Belakang, Siswi SMA Syok Ternyata Ulah Ayah Tiri, Tak Tahan Dicabuli Akhirnya Lapor!
(*)
Source | : | Tribunstyle |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |